Pasti sebagian besar orang sudah tahu atau minimal sudah pernah mendengar tentang layanan Danamon USSD Banking. Danamon USSD Banking lebih dikenal dengan istilah SMS Banking. Singkatnya layanan ini didefinisikan sebagai layanan transaksi dan informasi Perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon. Tujuan dari layanan ini tentu saja untuk memudahkan nasabah Bank Danamon ketika melakukan transaksi perbankan. Layanan ini bisa tersedia selama 24 jam penuh.
Secara Umum syarat dan ketentuan USSD Banking Bank Danamon yaitu:
Pendaftaran, Kode Aktivasi dan m-PIN
Pengajuan pendaftaran layanan Danamon USSD Banking oleh nasabah melalui ATM Danamon
Nasabah wajib membaca, mengerti, paham, setuju dengan karakteristik, resiko serta ketentuan layanan SMS Banking Bank Danamon.
Nasabah hanya bisa mendaftarkan 1 nomor ponsel untuk 1 CIF yang sudah terdaftar pada Bank
Nasabah wajib menginput kode aktivasi sudah tergenerasi oleh pihak Bank. Kemudian mengirimkan melalui SMS ke nomor ponsel didaftarkan sesuai data dari sistem Bank (berlaku selama 10 menit). Hal ini dilakukan apabila nasabah melakukan proses pendaftaran melalui ATM Bank Danamon.
Setelah memasukkan kode aktivasi, nasabah harus membuat m-PIN
Nasabah akan menerima notifikasi apabila pendaftaran berhasil dan layanan telah aktif melalui SMS
Nasabah harus menjaga baik-baik m-PIN, sebab m-PIN adalah tanggung jawab nasabah. Cara mengamankan m-PIN yaitu:
Tidak membiarkan m-PN bocor dan tidak memberitahukan m-PIN kepada siapa pun
Tidak mencatat atau tidak menyimpan m-PIN sehingga menyebabkan orang lain tahu
Berhati-hati ketika menggunakan m-PIN supaya tidak terlihat orang lain
Mengganti m-PIN secara berkala
Mengkombinasikan 6 digit angka m-PIN (jangan berurutan) atau jangan menggunakan angka tanggal lahir yang mudah diprediksi orang lain
Apabila nasabah keliru memasukkan m-PIN sebanyak 3 kali berturut-turut maka secara otomatis layanan SMS Banking akan terblokir. Reset m-PIN bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Bank Danamon atau kantor cabang.
Kewajiban lain nasabah adalah melakukan pengamanan terhadap ponsel, dan
Transaksi yang dilakukan sebelum pemblokiran efektif oleh pihak Bank adalah tanggung jawab Nasabah.
No comments:
Post a Comment